Suaka perikanan merupakan suatu ekosistem
perairan yang memiliki daerah yang terbatas dimana
melarang semua kegiatan penangkapan
biota perairan dengan
cara apapun, kapanpun dan oleh siapapun. Kawasan
ini memiliki fungsi sebagai tempat pelestarian ikan-ikan endemik yang langka
(atau hampir punah) dan beberapa spesies yang dilindungi keberadaannya.
Pengelolaan
suaka perikanan di perairan pedalaman lebih mudah karena sistem perairan
cenderung tertutup sehingga kelompok masyarakat tertentu saja yang
memanfaatkannya. Kendala ditemui di pengelolaan perairan laut karena akses
terbuka. Konflik antar nelayan seringkali terjadi. Namun, sama seperti perairan
pedalaman, pengelolaan perairan laut juga dapat berdasarkan kearifan lokal
masyarakat.
Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui studi kasus
mengenai contoh penerapan suaka perikanan
2.
Mengetahui kegiatan
yang dilakukan oleh suaka perikanan
3.
Mengetahui ekosistem
apa saja yang dilindungi oleh suaka perikanan
4.
Mengetahui Kekurangan
dan kelebihan suaka perikanan dibandingkan jenis kawasan konservasi yang lain
II. PEMBAHASAN
2.1 Kawasan Suaka Perikanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2007
tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, Suaka Perikanan adalah
kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi
dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya
ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan. Pada pasal 8
menyatakan bahwa segala jenis kawasan konservasi sumberdaya perikanan ditetapkan
oleh menteri (Subhan, 2014).
Suaka perikanan merupakan suatu ekosistem
perairan yang memiliki daerah yang terbatas dimana
melarang semua kegiatan penangkapan
biota perairan dengan
cara apapun, kapanpun dan oleh siapapun. Kawasan
ini memiliki fungsi sebagai tempat pelestarian ikan-ikan endemik yang langka
(atau hampir punah) dan beberapa spesies yang dilindungi keberadaannya.
Di
Indonesia, berdasarkan UU no 31 tahun 2004 pada pasal 7, kawasan taman nasional
laut, taman wisata laut, dan suaka perikanan dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia, dimana sebelum implementasi undang-undang ini, ketiganya
berada di bawah Kementerian
Kehutanan Republik Indonesia dan kewenangan provinsi (UU no 22 tahun 1999). Hak
Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang tertuang dalam UU Republik Indonesia no
27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
menyebutkan bahwa HP3 dilarang untuk diberikan kepada kawasan suaka perairan (Subhan, 2014). Hingga April 2008, semua kawasan suaka
perikanan hanya berada di dalam teritori suatu negara, hingga Greenpeace mengusulkan kawasan Samudera
Pasifik Barat untuk ditetapkan sebagai suaka perikanan. Mereka terus
berkampanye mengupayakan agar setidaknya 40% kawasan laut dunia ditetapkan
sebagai kawasan suaka perikanan (Halpern & Warner, 2002).
2.2 Kegiatan Suaka Perikanan
Menurut Russ & Alcala (2004), suaka perikanan, sama seperti tipe kawasan konservasi lainnya,
merupakan kawasan konservasi yang bertujuan untuk melindungi habitat perairan
dan organisme di dalamnya. Namun, berbeda dari tipe kawasan konservasi lainnya,
suaka perikanan diperuntukkan pada hal yang lebih spesifik, yaitu:
1.
Melindungi tempat hidup
dan berkembang biak baik satu atau lebih jenis ikan yang langka atau
dilestarikan.
2.
Melindungi satu atau
beberapa jenis ekosistem yang relatif masih alami untuk spesies ikan-ikan
tertentu.
3.
Melindungi sejumlah luas
perairan yang mendukung proses ekologis secara alami bagi habitat ikan yang
dilindungi.
4.
Kawasan ini tidak
diperuntukkan sebagai tempat pariwisata, selain itu segala bentuk penangkapan
ikan dilarang.
2.3 Ekosistem Suaka Perikanan
Suaka
perikanan melindungi berbagai macam ekosistem laut. Ekosistem yang paling
sering dilindungi adalah kawasan terumbu karang (coral reefs), karena merupakan tempat tinggal mayoritas jenis-jenis
ikan yang dilindungi. Selain itu, ekosistem lain yang dilindungi adalah hutan
bakau (mangrove), padang lamun, dan
kawasan laut lepas. Kawasan suaka perikanan umumnya melindungi spesies-spesies
tertentu yang terdapat di ekosistem tersebut (Wiadnya, 2011).
2.4 Kelebihan dan Kekurangan Suaka Perikanan
Adanya
suaka perikanan tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan yang dimilikinya.
Adapun kelebihan dari suaka perikanan adalah sebagai berikut :
1.
Melindungi
spesies-spesies yang dilestarikan secara lebih khusus dibandingkan tipe kawasan
konservasi yang lain.
2.
Mengurangi pengaruh
aktivitas manusia, seperti penangkapan ikan.
(Wiadnya,
2011)
Namun,
suaka perikanan juga memiliki kekurangan dalam pelaksanaannya. Kekurangan utama
dari penerapan suaka perikanan adalah adanya pro dan kontra akan berdirinya
kawasan suaka perikanan. Sejumlah orang pro terhadap pendirian suaka perikanan
karena mendukung perlindungan terhadap kawasan dari spesies-spesies yang
dilindungi. Namun sejumlah kalangan menentang adanya suaka perikanan, terutama
kalangan nelayan, mereka beralasan adanya suaka perikanan membatasi ruang gerak
mereka untuk menangkap ikan. Semua hal ini dikembalikan lagi kepada masyarakat
dan kearifan lokal setempat yang bertanggung jawab mengelola sebaik mungkin
sumberdaya yang ada tanpa merusak ekosistem yang dilindungi tersebut (Subhan, 2014).
2.5 Contoh Kawasan Suaka Perikanan
Suaka
perikanan di Indonesia umumnya berada di kawasan timur. Contohnya adalah
perlindungan terumbu karang melalui kawasan suaka perikanan Gili Ranggo, Teluk
Seriwe, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (Wiadnya,
2011).. Perlindungan terumbu karang juga
dilakukan di Marine National Park
Bunaken di Sulawesi Utara (Gambar 1), yang terkenal dengan diversitas terumbu
karangnya dan sejumlah ikan eksotik seperti Grouper (Epinephelinae) dan Gobi
(Gobiidae) (NSTPB, 2016).
Gambar 1. (a) Taman Nasional Bunaken, (b) Ekosistem terumbu
karang di Bunaken (lokawisata.info)
Suaka
Perikanan telah diterapkan di berbagai negara. Pada negara Australia, salah
satu kawasan suaka perikanan yang sangat terkenal adalah Great Barrier Reef di lepas pantai timur Queensland (Gambar 2). Great Barrier Reef merupakan ekosistem
terumbu karang terbesar di dunia dengan lebih dari 2900 jenis terumbu karang
dan dikenal sebagai struktur tunggal terbesar yang pernah dibuat oleh organisme
hidup (UNEP, 1980). Pada kawasan ini, biodiversitas organisme sangat tinggi,
salah satunya dalah penyu hijau (Chelonia
mydas) dan striped surgeonfish (Acanthurus lineatus) (Kent et.al.,
2007).
Gambar 2. Great Barrier
Reef, Queensland, Australia. (www.whitsunday.com.au)
Suaka
perikanan juga bertujuan khusus untuk melindungi beberapa spesies saja, seperti
di Australian Whale Sanctuary yang
terletak di selatan Australia hingga kutub selatan. Kawasan ini bertujuan untuk
melindungi spesies paus dan lumba-lumba di wilayah selatan (Department of Australian Envionment, 2015).
Kawasan
suaka perikanan terbesar terdapat di Chagos
Marine Protected Area, Britania Raya (United
Kingdom). Luasnya mencapai 640.000 km2, lebih dari dua kali daratan
Britania Raya (Chagos Conservation Trust, 2015).
Kawasan ini secara khusus melindungi pulau karang (atoll) terbesar di dunia
yaitu Great Chagos Bank (Gambar 3),
yang merupakan salah satu wilayah perairan paling bersih dan ekosistem karang
paling sehat di dunia (Sheppard et.al., 1999).
Gambar
3. Great Chagos Bank
(www.telegraph.co.uk)
Adapun
Kesimpulan dari pembahasan ini adalah sebagai berikut :
1.
Kawasan suaka perikanan
telah diterapkan di berbagai negara untuk melindungi ekosistem dan organisme
perairan yang dilindungi.
2.
Kegiatan yang dilakukan
di kawasan suaka perikanan yaitu melindungi ekosistem, habitat, dan
organisme-organisme perairan yang dilestarikan, serta melarang adanya
penangkapa ikan di kawasan tersebut.
3.
Suaka perikanan
melindungi ekosistem perairan terutama terumbu karang, hutan mangrove, padang,
lamun, dan kawasan laut lepas.
4.
Kawasan suaka perikanan
memiliki keuntungan terhadap ekosistem perairan, namun kekurangannya adalah
adanya pro kontra di kalangan penduduk pesisir yang mayoritas nelayan. Oleh
karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan peningkatan tanggung jawab
masyarakat demi melindungi kawasan suaka perikanan.
Chagos
Conservation Trust. 2015. Chagos Marine
Reserve. http://chagos-trust.org/about/chagos-marine-reserve, diakses tanggal 3 Januari 2016.
Department
of Australian Envionment. 2015. Australian
Whale Sanctuary. https://www.environment.gov.au/marine/marinespecies/cetaceans/australian-whale-sanctuary. diakses tanggal 2 Januari 2016.
Halpern, B. & R. Warner. 2002. Marine
reserves have rapid and lasting effects. Ecology
Letters, 5: 361-366.
Kent,
D., S.G. Smithers, & K.E. Parnell. 2007. The
geomorphology of the Great Barrier Reef : development, diversity, and
change. Cambridge : Cambridge University Press.
North Sulawesi
Tourism Promotion Board (NSTPB). 2016. Bunaken
National Park. http://www.north-sulawesi.org/bunaken.html, diakses tanggal 3 Januari 2016.
Russ, G.R. & A.C. Alcala. 2004. Marine
reserves: long-term protection is required for full recovery of predatory fish
species. Oecologia, 138: 622-627.
Sheppard,
C., L. Barnett, & C. Emms. 1999. British
Indian Ocean Territory. UK : University of Warwick.
Subhan, M. 2014. Analisis Tingkat Kerusakan dan Strategi
Pengelolaan Mangrove di Kawasan Suaka Perikanan Gili Ranggo Teluk Seriwe
Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. Tesis. Program Studi Ilmu
Lingkungan, Universitas Udayana, Bali.
UNEP World Conservation Monitoring
Centre. 1980. Protected Areas and World Heritage – Great Barrier
Reef World Heritage Area. Department of the Environment and
Heritage.
Wiadnya,
D.G.R., 2011. Kawasan Konservasi Perairan
dan Pengelolaan Perikanan Tangkap di Indonesia. Buku 3: Rencana Program dan
Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS). Malang : Conservation International
(CI) & Universitas Brawijaya
No comments:
Post a Comment