Friday, February 16, 2018

Kawasan Konservasi : Suaka Perikanan

Suaka perikanan merupakan suatu ekosistem perairan yang memiliki daerah yang terbatas dimana melarang semua kegiatan penangkapan biota perairan dengan cara apapun, kapanpun dan oleh siapapun. Kawasan ini memiliki fungsi sebagai tempat pelestarian ikan-ikan endemik yang langka (atau hampir punah) dan beberapa spesies yang dilindungi keberadaannya.

Pengelolaan suaka perikanan di perairan pedalaman lebih mudah karena sistem perairan cenderung tertutup sehingga kelompok masyarakat tertentu saja yang memanfaatkannya. Kendala ditemui di pengelolaan perairan laut karena akses terbuka. Konflik antar nelayan seringkali terjadi. Namun, sama seperti perairan pedalaman, pengelolaan perairan laut juga dapat berdasarkan kearifan lokal masyarakat.

Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1.    Mengetahui studi kasus mengenai contoh penerapan suaka perikanan
2.    Mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh suaka perikanan
3.    Mengetahui ekosistem apa saja yang dilindungi oleh suaka perikanan
4.    Mengetahui Kekurangan dan kelebihan suaka perikanan dibandingkan jenis kawasan konservasi yang lain

II. PEMBAHASAN

2.1 Kawasan Suaka Perikanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan. Pada pasal 8 menyatakan bahwa segala jenis kawasan konservasi sumberdaya perikanan ditetapkan oleh menteri (Subhan, 2014).
Suaka perikanan merupakan suatu ekosistem perairan yang memiliki daerah yang terbatas dimana melarang semua kegiatan penangkapan biota perairan dengan cara apapun, kapanpun dan oleh siapapun. Kawasan ini memiliki fungsi sebagai tempat pelestarian ikan-ikan endemik yang langka (atau hampir punah) dan beberapa spesies yang dilindungi keberadaannya.
Di Indonesia, berdasarkan UU no 31 tahun 2004 pada pasal 7, kawasan taman nasional laut, taman wisata laut, dan suaka perikanan dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dimana sebelum implementasi undang-undang ini, ketiganya berada di bawah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan kewenangan provinsi (UU no 22 tahun 1999). Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang tertuang dalam UU Republik Indonesia no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan bahwa HP3 dilarang untuk diberikan kepada kawasan suaka perairan (Subhan, 2014). Hingga April 2008, semua kawasan suaka perikanan hanya berada di dalam teritori suatu negara, hingga Greenpeace mengusulkan kawasan Samudera Pasifik Barat untuk ditetapkan sebagai suaka perikanan. Mereka terus berkampanye mengupayakan agar setidaknya 40% kawasan laut dunia ditetapkan sebagai kawasan suaka perikanan (Halpern & Warner, 2002).
2.2 Kegiatan Suaka Perikanan
Menurut Russ & Alcala (2004), suaka perikanan, sama seperti tipe kawasan konservasi lainnya, merupakan kawasan konservasi yang bertujuan untuk melindungi habitat perairan dan organisme di dalamnya. Namun, berbeda dari tipe kawasan konservasi lainnya, suaka perikanan diperuntukkan pada hal yang lebih spesifik, yaitu:
1.        Melindungi tempat hidup dan berkembang biak baik satu atau lebih jenis ikan yang langka atau dilestarikan.
2.        Melindungi satu atau beberapa jenis ekosistem yang relatif masih alami untuk spesies ikan-ikan tertentu.
3.        Melindungi sejumlah luas perairan yang mendukung proses ekologis secara alami bagi habitat ikan yang dilindungi.
4.        Kawasan ini tidak diperuntukkan sebagai tempat pariwisata, selain itu segala bentuk penangkapan ikan dilarang.

2.3 Ekosistem Suaka Perikanan
Suaka perikanan melindungi berbagai macam ekosistem laut. Ekosistem yang paling sering dilindungi adalah kawasan terumbu karang (coral reefs), karena merupakan tempat tinggal mayoritas jenis-jenis ikan yang dilindungi. Selain itu, ekosistem lain yang dilindungi adalah hutan bakau (mangrove), padang lamun, dan kawasan laut lepas. Kawasan suaka perikanan umumnya melindungi spesies-spesies tertentu yang terdapat di ekosistem tersebut (Wiadnya, 2011).

2.4 Kelebihan dan Kekurangan Suaka Perikanan
Adanya suaka perikanan tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan yang dimilikinya. Adapun kelebihan dari suaka perikanan adalah sebagai berikut :
1.    Melindungi spesies-spesies yang dilestarikan secara lebih khusus dibandingkan tipe kawasan konservasi yang lain.
2.    Mengurangi pengaruh aktivitas manusia, seperti penangkapan ikan.
(Wiadnya, 2011)
Namun, suaka perikanan juga memiliki kekurangan dalam pelaksanaannya. Kekurangan utama dari penerapan suaka perikanan adalah adanya pro dan kontra akan berdirinya kawasan suaka perikanan. Sejumlah orang pro terhadap pendirian suaka perikanan karena mendukung perlindungan terhadap kawasan dari spesies-spesies yang dilindungi. Namun sejumlah kalangan menentang adanya suaka perikanan, terutama kalangan nelayan, mereka beralasan adanya suaka perikanan membatasi ruang gerak mereka untuk menangkap ikan. Semua hal ini dikembalikan lagi kepada masyarakat dan kearifan lokal setempat yang bertanggung jawab mengelola sebaik mungkin sumberdaya yang ada tanpa merusak ekosistem yang dilindungi tersebut (Subhan, 2014).

2.5 Contoh Kawasan Suaka Perikanan
Suaka perikanan di Indonesia umumnya berada di kawasan timur. Contohnya adalah perlindungan terumbu karang melalui kawasan suaka perikanan Gili Ranggo, Teluk Seriwe, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (Wiadnya, 2011).. Perlindungan terumbu karang juga dilakukan di Marine National Park Bunaken di Sulawesi Utara (Gambar 1), yang terkenal dengan diversitas terumbu karangnya dan sejumlah ikan eksotik seperti Grouper (Epinephelinae) dan Gobi (Gobiidae) (NSTPB, 2016).
Gambar 1. (a) Taman Nasional Bunaken, (b) Ekosistem terumbu karang di Bunaken (lokawisata.info)

Suaka Perikanan telah diterapkan di berbagai negara. Pada negara Australia, salah satu kawasan suaka perikanan yang sangat terkenal adalah Great Barrier Reef di lepas pantai timur Queensland (Gambar 2). Great Barrier Reef merupakan ekosistem terumbu karang terbesar di dunia dengan lebih dari 2900 jenis terumbu karang dan dikenal sebagai struktur tunggal terbesar yang pernah dibuat oleh organisme hidup (UNEP, 1980). Pada kawasan ini, biodiversitas organisme sangat tinggi, salah satunya dalah penyu hijau (Chelonia mydas) dan striped surgeonfish (Acanthurus lineatus) (Kent et.al., 2007).
Gambar 2. Great Barrier Reef, Queensland, Australia. (www.whitsunday.com.au)

Suaka perikanan juga bertujuan khusus untuk melindungi beberapa spesies saja, seperti di Australian Whale Sanctuary yang terletak di selatan Australia hingga kutub selatan. Kawasan ini bertujuan untuk melindungi spesies paus dan lumba-lumba di wilayah selatan (Department of Australian Envionment, 2015).
Kawasan suaka perikanan terbesar terdapat di Chagos Marine Protected Area, Britania Raya (United Kingdom). Luasnya mencapai 640.000 km2, lebih dari dua kali daratan Britania Raya (Chagos Conservation Trust, 2015). Kawasan ini secara khusus melindungi pulau karang (atoll) terbesar di dunia yaitu Great Chagos Bank (Gambar 3), yang merupakan salah satu wilayah perairan paling bersih dan ekosistem karang paling sehat di dunia (Sheppard et.al., 1999).



Gambar 3. Great Chagos Bank
(www.telegraph.co.uk)


 III. KESIMPULAN

Adapun Kesimpulan dari pembahasan ini adalah sebagai berikut :
1.    Kawasan suaka perikanan telah diterapkan di berbagai negara untuk melindungi ekosistem dan organisme perairan yang dilindungi.
2.    Kegiatan yang dilakukan di kawasan suaka perikanan yaitu melindungi ekosistem, habitat, dan organisme-organisme perairan yang dilestarikan, serta melarang adanya penangkapa ikan di kawasan tersebut.
3.    Suaka perikanan melindungi ekosistem perairan terutama terumbu karang, hutan mangrove, padang, lamun, dan kawasan laut lepas.
4.    Kawasan suaka perikanan memiliki keuntungan terhadap ekosistem perairan, namun kekurangannya adalah adanya pro kontra di kalangan penduduk pesisir yang mayoritas nelayan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan peningkatan tanggung jawab masyarakat demi melindungi kawasan suaka perikanan.



 DAFTAR PUSTAKA

Chagos Conservation Trust. 2015. Chagos Marine Reserve. http://chagos-trust.org/about/chagos-marine-reserve, diakses tanggal 3 Januari 2016.
Department of Australian Envionment. 2015. Australian Whale Sanctuary. https://www.environment.gov.au/marine/marinespecies/cetaceans/australian-whale-sanctuary. diakses tanggal 2 Januari 2016.
Halpern, B. & R. Warner. 2002. Marine reserves have rapid and lasting effects.  Ecology Letters, 5: 361-366.
Kent, D., S.G. Smithers, & K.E. Parnell. 2007. The geomorphology of the Great Barrier Reef : development, diversity, and change. Cambridge : Cambridge University Press.
North Sulawesi Tourism Promotion Board (NSTPB). 2016. Bunaken National Park. http://www.north-sulawesi.org/bunaken.html, diakses tanggal 3 Januari 2016.
Russ, G.R. & A.C. Alcala. 2004. Marine reserves: long-term protection is required for full recovery of predatory fish species. Oecologia, 138: 622-627.
Sheppard, C., L. Barnett, & C. Emms. 1999. British Indian Ocean Territory. UK : University of Warwick.
Subhan, M. 2014. Analisis Tingkat Kerusakan dan Strategi Pengelolaan Mangrove di Kawasan Suaka Perikanan Gili Ranggo Teluk Seriwe Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. Tesis. Program Studi Ilmu Lingkungan, Universitas Udayana, Bali.
UNEP World Conservation Monitoring Centre. 1980. Protected Areas and World Heritage – Great Barrier Reef World Heritage Area. Department of the Environment and Heritage.

Wiadnya, D.G.R., 2011. Kawasan Konservasi Perairan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap di Indonesia. Buku 3: Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS). Malang : Conservation International (CI) & Universitas Brawijaya

No comments:

Post a Comment